Perkembangan Teknologi di Masyarakat

Perkembangan Teknologi di Masyarakat - Tawuran Online dengan Kode COD


Google Image - Perkembangan Teknologi di Masyarakat


Perkembangan Teknologi di Masyarakat - Tawuran antar dua kumpulan menyebabkan satu orang meregang nyawa dampak luka tusukan yang dilakukan oleh belasan orang di Jalan Bukit Raya depan Rumah Makan Barcelona, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 19 April 2019 lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menerangkan, dua kumpulan yang disebut Kelompok Gang Salak dan Kelompok Parung Benying (Parben) sudah saling ejek lewat sosial media.

"Ini efek negatif dari perkembangan teknologi komunikasi. Pada hari-hari sebelumnya tersangka yang masih DPO berkomunikasi dengan facebook dengan korban, terjadilah ucapan-ucapan sarkasme dan saling ejek," ujar Alexander di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Selasa (23/4/2019).
Alexander melanjutkan, dua kumpulan tersebut memakai kode untuk tawuran yakni COD atau Cash on Delivery. Bahasa yang digunakan saat akan menggarap jual beli barang online dengan bertemu langsung.

"Akhirnya kumpulan tersangka dan korban, menurut penjelasan dari istilah mereka merupakan COD atau Cash on Delivery. Tetapi dengan kata beda bukan itu, di percakapan yang mereka lakukan, arti COD merupakan tawuran," ungkap Alexander.

Polisi pun menciduk tujuh dari 14 tersangka yang diduga ikut terlibat pembunuhan Steven Saulus (22), yaitu BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20), dan Dimas Febrianto (19).

Sedangkan sisanya yang masuk dalam susunan penelusuran orang (DPO) masih dalam buruan polisi.

Barang buki berupa 13 celurit juga diamankan bersamaan dengan penangkapan seluruh pelaku yang dilakukan secara berkala.


Para tersangka terancam hukuman mati lantaran dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Bagi tiga orang tersangka yang masih di bawah umur, mereka mendapat batas maksimal hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Baca Juga : Ikrar Trump Kalahkan China

"Akan tetapi tersangka kami berlakukan undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem perlindungan anak di mana hakim dilimitasi hukuman terdakwa anak 10 tahun," jelas Alexander.

Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua.

Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

Pages

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.